Kaidah al-umuru bi maqashidiha

Definisi Kaidah al-umuru bi maqashidiha terdiri dari dua kata, yaitu al-amr dan al-maqashid. Al-Amr maknanya al-fi’lu, yakni perbuatan anggota badan. Dimaknai pula sebagai al-hal yang berkaitan dengan tindakan manusia. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt: wa maa amru fir’auna birosyid. (QS. Hud : 97) yang artinya : “Dan tindakan Fir’aun itu tidaklah memberi petunjuk”. Al-maqashid …

SelengkapnyaKaidah al-umuru bi maqashidiha

Pengertian dan Sifat Dasar Kaidah Fiqih

Pendahuluan Kaidah-kaidah fiqih (qawaid fiqhiyyah) atau kaidah-kaidah hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam literatur hukum Islam. Ia merupakan bentuk khusus literatur hukum yang berkembang pada Abad ke-13 hingga Abad ke-15. Kaidah-kaidah ini meringkas aturan-aturan dari setiap mazhab ke dalam ringkasan-ringkasan pendek sehingga orang yang mempelajarinya dapat dengan mudah menghafalnya. Kaidah-kaidah fiqih merupakan ketetapan-ketetapan …

SelengkapnyaPengertian dan Sifat Dasar Kaidah Fiqih