Studi al-Qur’an dan Ilmu Tafsir

Print Friendly, PDF & Email

Dalam materi kali ini, akan dijelaskan secara ringkas tentang studi al-Qur’an dan ilmu-ilmu al-Qur’an serta ilmu-ilmu tafsir. Studi al-Qur’an dan tafsir tentunya mencakup pembahasan yang sangat luas dan tidak mungkin untuk dijelaskan secara komprehensif dalam satu kali pembahasan saja. Oleh karena itu, penting untuk menyampaikan secara ringkas dengan mengambil poin-poin penting penjelasan dari ilmu-ilmu al-Qur’an maupun ilmu tafsir.

Definisi al-Qur’an

Al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qur’anan yang berarti bacaan. Kata qara’a berarti mengumpulkan dan menghimpun. Dengan demikian, qira’ah berarti menghimpun kata-kata satu dengan lainnya dalam suatu bacaan yang tersusun rapi. Secara istilah, al-Qur’an adalah kalamullah (kalam Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. melalui perantara malaikat Jibril secara berangsur-angsur yang tertulis dalam satu mushaf dan sampai kepada kita secara tawatur/mutawatir (berulang-ulang dari generasi ke generasi). Ada juga yang menambahkan definisi al-Qur’an dengan “dimulai dengan Surah al-fatihah dan diakhiri dengan Surah al-Nas serta berpahala bagi orang yang membacanya”.

Menurut Dr. Dawud al-Attar (1979), Al-Qur’an adalah wahyu Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. secara lafaz (lisan), makna serta gaya bahasanya, yang termaktub dalam mushaf yang dinukilkan secara mutawatir.

Definisi di atas mengandung beberapa kekhususan sebagai berikut:

  • Al-Qur‘an sebagai wahyu Allah tidak ada satu katapun yang datang dari pikiran atau perkataan Nabi.
  • Al-Qur‘an diturunkan dalam bentuk lisan dengan makna dan gaya bahasanya, artinya isi maupun redaksinya datang dari Allah
  • Al-Qur‘an terhimpun dalam mushaf, artinya Al-Qur‘an tidak mencakup wahyu Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. dalam bentuk hukum kemudian disampaikan dalam bahasa Nabi
  • Al-Qur‘an dinukilkan secara mutawatir, artinya Al-Qur‘an disampaikan kepada orang lain secara terus menerus oleh sekelompok orang yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta karena banyaknya jumlah orang dan berbeda-bedanya tempat tinggal mereka.

Al-Qur‘an diturunkan dalam kurun waktu lebih kurang 23 tahun yang dibagi dalam dua periode. Periode Makkah selama 13 tahun. Sedangkan periode Madinah hampir mencapai 10 tahun. Al-Qur‘an diturunkan secara berangsur-angsur dengan maksud agar mudah dihapal dan dipahami oleh umat Islam. Di samping itu turunnya Al Qur‘an juga sesuai dengan kebutuhan kejadian/peristiwa saat itu.

Isi kandungan al-Qur’an

Al-Qur‘an terdiri dari 30 juz, 114 surat dan 6.236 ayat. Ayat-ayat Al-Qur‘an yang turun pada periode Mekah (Ayat Makkiyah) sebanyak 4.780 ayat yang tercakup dalam 86 surat. Sedangkan pada periode Madinah (Ayat Madaniyah) sebanyak 1.456 ayat yang tercakup dalam 28 surat. Ayat- ayat Makkiyah pada umumnya mengandung nuansa sastra yang kental karena ayat-ayatnya pendek-pendek. Isinya banyak mengedepankan prinsip-prinsip dasar kepercayaan (aqidah) dan akhlak. Sedangkan ayat Madaniyah menerangkan aspek syari‘ah, muamalah dan juga akhlak.

Baca juga :  Arti dan Ruang Lingkup Metodologi Studi Islam

Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam berisi pokok-pokok ajaran yang berguna sebagai tuntunan manusia dalam menjalani kehidupan. Di antara isi kandungan al-Qur’an sebagai berikut:

  • Ajaran tauhid
  • Janji dan ancaman
  • Hukum-hukum Syariah
  • Jalan menuju kebahagiaan hidup
  • Berita-berita atau cerita-cerita umat terdahulu, dan sebagainya.

Fungsi al-Qur’an

  • al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam
  • al-Qur’an sebagai petunjuk dan pedoman hidup
  • al-Qur’an sebagai sumber pokok ajaran Islam
  • al-Qur’an dapat mengobati penyakit (hati) yang timbul di tengah-tengah komunitas manusia
  • al-Qur’an sebagai pembeda antara benar dan salah, antara haqq dan batil.

Tema-tema pokok dalam pembahasan ulum al-Qur’an

  • Makkiyah dan Madaniyyah
  • Ayat (dan Surah) yang pertama kali turun
  • Pemahaman tentang Asbabun Nuzul
  • Pemahaman tentang mutawatir, masyhur, ahad, syadz, maudhu’ dan sebagainya
  • Tata cara qira’ah/bacaan dalam al-Qur’an
  • Muhkam dan Mutasyabih
  • ‘Am dan Khas
  • Nasikh dan Mansukh
  • Mantuq dan Mafhum
  • Hakiki dan Majazi
  • Ijaz, Tasybih, Isti’arah
  • Insya’ dan Khabar, dan lain sebagainya.

Keseluruhan tema-tema tersebut dibahas secara lebih jelas di dalam kitab-kitab ulum al-Qur’an.

Pengertian Tafsir

Kata tafsir, pada mulanya berarti penjelasan atau penampakan makna. Ahmad Ibn Faris (w. 395 H) menjelaskan bahwa kata-kata yang terdiri dari ketiga huruf fa-sin-ra’ mengandung makna keterbukaan dan kejelasan. Kata tafsir diambil dari bahasa arab yaitu fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti penjelasan, pengungkapan, penjabaran dan
menjelaskan makna yang abstrak (al-Qattan, 1996). Maksudnya penjelasan terhadap kalamullah/ lafadz-lafadz al-Qur‘an dan pemahamannya.

Definisi tafsir (al-Qur’an) yang singkat namun cukup mencakup adalah penjelasan tentang maksud firman-firman Allah sesuai dengan kemampuan manusia. Tafsir atau penjelasan itu lahir dari upaya sungguh-sungguh dan berulang-ulang dari sang penafsir untuk ber-istinbath/menarik dan menemukan makna-makna pada teks ayat-ayat al-Qur’an serta menjelaskan apa yang musykil/samar dari ayat-ayat tersebut sesuai kemampuan dan kecenderungan sang penafsir (Shihab, 2015).

Corak Penafsiran

Yang dimaksud dengan corak atau bentuk penafsiran di sini ialah naw’ (macam atau jenis) penafsiran. Sepanjang sejarah penafsiran Al-Qur‘an, paling tidak ada dua bentuk penafsiran yang dipakai (diterapkan) oleh ulama‘ yaitu al-ma’tsur (riwayat) dan al-ra’yu (pemikiran).

Baca juga :  8 Manfaat Mempelajari Metodologi Studi Islam

Tafsir bi al-ma’tsur

Penafsiran yang berbentuk riwayat atau apa yang sering disebut dengan tafsir bi al-ma’tsur adalah bentuk penafsiran yang paling tua dalam sejarah kehadiran tafsir dalam khazanah intelektual Islam. Tafsir ini sampai sekarang masih terpakai dan dapat di jumpai dalam kitab-kitab tafsir seumpama tafsir al-Thabari, Tafsir ibn Katsir, dan lain-lain.

Dalam tradisi studi Al-Qur‘an klasik, riwayat merupakan sumber penting di dalam pemahaman teks Al-Qur‘an. Sebab, Nabi Muhammad SAW. diyakini sebagai penafsir pertama terhadap Al-Qur‘an. Dalam konteks ini, muncul istilah “metode tafsir riwayat”. Pengertian metode riwayat, dalam sejarah hermeneutik Al-Qur‘an klasik, merupakan suatu proses penafsiran Al-Qur‘an yang menggunakan data riwayat dari Nabi SAW. dan atau sahabat, sebagai variabel penting dalam proses penafsiran Al-Qur‘an. Model metode tafsir ini adalah menjelaskan suatu ayat sebagaimana dijelaskan oleh Nabi dan atau para sahabat.

Tafsir bi al-ra’yi

Setelah berakhir masa salaf sekitar abad ke-3 H, dan peradaban Islam semakin maju dan berkembang, maka lahirlah berbagai mazhab dan aliran di kalangan umat. Masing-masing golongan berusaha menyakinkan pengikutnya dalam mengembangkan paham mereka. Untuk mencapai maksud itu, mereka mencari ayat-ayat Al-Qur‘an dan Hadits-Hadits Nabi, lalu mereka tafsirkan sesuai dengan keyakinan yang mereka anut. Ketika inilah berkembangnya bentuk penafsiran al-ra’y (tafsir melalui pemikiran atau ijtihad).

Metode Penafsiran

Yang dimaksud dengan metodologi penafsiran ialah ilmu yang membahas tentang cara yang teratur dan terpikir baik untuk mendapatkan pemahaman yang benar dari ayat-ayat Al-Qur’an sesuai kemampuan manusia. Metode tafsir yang dimaksud di sini adalah suatu perangkat dan tata kerja yang digunakan dalam proses penafsiran Al-Qur‘an. Perangkat kerja ini, secara teoritik menyangkut dua aspek penting yaitu: Pertama, aspek teks dengan problem semiotik dan semantiknya. Kedua, aspek konteks di dalam teks yang mempresentasikan ruang-ruang sosial danbudaya yang beragam di mana teks itu muncul (Islah Gusmian: 2003).

Al-Farmawi (1977) membagi penafsiran al-Qur’an menjadi 4 cara (metode), yaitu:

Metode Ijmali (global).

Yang dimaksud dengan metode al-Tafsir al-Ijmali (global) ialah suatu metoda tafsir yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur‘an dengan cara mengemukakan makna global. Pengertian tersebut menjelaskan ayat-ayat Al-Qur‘an secara ringkas tapi mencakup dengan bahasa yang populer, mudah dimengerti dan enak dibaca. Sistematika penulisannya menurut susunan ayat-ayat di dalam mushaf. Di samping itu penyajiannya tidak terlalu jauh dari gaya bahasa Al-Qur’an sehingga pendengar dan pembacanya seakan-akan masih tetap mendengar Al-Qur’an padahal yang didengarnya itu tafsirnya.

Baca juga :  Manusia dan Kebutuhan Beragama

Kitab tafsir yang tergolong dalam metode ijmali (global) antara lain : Kitab Tafsir Al-Qur’an al-Karim karangan Muhammad Farid Wajdi, al-Tafsir al-Wasith terbitan Majma‘ al-Buhuts al-Islamiyyat, dan Tafsir al-Jalalain, serta Taj al-Tafasir karangan Muhammad Utsman al-Mirghani.

Metode Tahlily (analitik)

Yang dimaksud dengan Metode Tahlily (Analitik) ialah menafsirkan ayat-ayat Al-Qur‘an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan itu serta menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya, sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufasir yang menafsirkan ayat-ayat tersebut.
Jika kita perhatikan dari bentuk tinjauan dan kandungan informasi yang terdapat dalam tafsir tahliliy yang jumlah sangat banyak, dapat dikemukakan bahwa paling tidak ada tujuh bentuk tafsir, yaitu : Al-Tafsir bi al-Ma’tsur, Al-Tafsir bi al-Ra’yi, Al-Tafsir al-Fiqhi, Al-Tafsir al-Shufi, At-Tafsir al-Ilmi, dan Al-Tafsir al-Adabi al-Ijtima’i.

Metode Muqaran (komparatif)

Metode muqaran (komparatif) dapat dirangkum sebagai berikut :
1) Membandingkan teks (nash) ayat-ayat Al-Qur‘an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama.
2) Membandingkan ayat Al-Qur‘an dengan Hadits Nabi SAW, yang pada lahirnya terlihat bertentangan;
3) Membandingkan berbagai pendapat ulama‘ tafsir dalam menafsirkan Al-Qur‘an.

Mufasir membandingkan ayat Al-Qur‘an dengan ayat lain, yaitu ayat-ayat yang memiliki persamaan redaksi dalam dua atau lebih masalah atau kasus yang berbeda; atau ayat-ayat yang memiliki redaksi berbeda dalam masalah atau kasus yang (diduga) sama. Mufasir membandingkan ayat-ayat al-Qur‘an dengan hadits Nabi saw yang terkesan bertentangan. Dan mufasir berusaha untuk menemukan kompromi antara keduanya.

Metode Maudhu’i (tematik)

Yang dimaksud dengan metode maudhu’i ialah membahas ayat-ayat Al-Quran sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan, dihimpun, kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya seperti asbab al-nuzul, kosa kata dan sebagainya. Semuanya dijelaskan secara rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, baik argumen itu berasal dari Al-Qur‘an dan Hadits, maupun pemikiran rasional.

Referensi:

  • Shihab, M. Quraish, 2015. Kaidah Tafsir. Lentera Hati : Tangerang.
  • al-Maliki, Sayyid Muhammad Ibn Alawi, 2017.  Zubdatu al-Itqan fi ‘ulum al-Qur’an. Dar al-Kotob al-Ilmiyah : Lebanon.
  • Bakhtiar, Nurhasanah, Marwan, 2016. Metodologi Studi Islam. Cahaya Firdaus: Pekanbaru.
Suka artikel ini? Silakan Share.