Penjelasan tentang Pendapat dan Dalil

Pendapat atau pandangan (النظر) adalah pemikiran terhadap suatu objek, yaitu jalan untuk mengetahui hukum-hukum ketika syarat-syaratnya terpenuhi. Orang yang mengingkari pendapat adalah salah. Oleh karena ilmu berkaitan dengan hukum ketika ada pendapat, maka pendapat adalah jalan untuk memperoleh hukum.

Syarat-syarat pendapat ada beberapa hal. Pertama, orang yang berpendapat adalah orang yang lengkap (sempurna) “alat-alat”nya. Terkait “alat-alat” ini akan dijelaskan dalam Bab Mufti, Insya Allah. Kedua, bahwa pendapat menunjukkan suatu dalil (tanda, petunjuk), bukan sesuatu yang syubhat (tidak jelas). Ketiga, dalil bersesuaian dan runtut terhadap kebenaran, yakni mendahulukan apa yang semestinya didahulukan, dan mengakhirkan apa yang harus diakhirkan.

Dalil adalah petunjuk terhadap sesuatu yang hendak dicari. Tak ada pembedaan terkait dalil antara apa yang berlaku di dalam hukum maupun yang tidak berlaku di dalamnya. Mayoritas Mutakallimin (ahli kalam) berpendapat bahwa dalil tidak berguna kecuali mengarahkan sesuatu kepada ilmu. Jika sesuatu hanya menuju kepada zhann (prasangka kuat) maka ia tidak bisa disebut dalil, melainkan amarah. Hal ini salah (menurut penulis) karena orang-orang Arab tidak membedakan dalam penamaan antara sesuatu yang mengarah kepada ilmu atau yang mengarah kepada zhann. Maka tak ada pembedaan dalam hal ini.

Pemberi petunjuk (al-daallu) adalah yang membuat dalil, yaitu Allah Swt. Dikatakan bahwa al-daallu dan dalil adalah satu, seperti al-‘aalim (العالم) dan al-‘aliim (العليم), meski salah satu melampaui yang lainnya. al-Mustadillu adalah orang yang mencari dalil dan terjadi pada al-saail (orang yang bertanya) karena mencari dalil dari seseorang yang ditanyai (al-mas’ul), atau terjadi pada al-mas’ul karena mencari dalil dari al-usul (pokok, dasar). al-Mustadallu ‘alahi adalah hukum mengenai halal dan haram. al-Mustadallu lahu berlaku untuk hukum karena dalil dicari untuk didapatkan hukumnya, atau berlaku untuk al-saail karena dalil dicari olehnya. al-Istidlal adalah kegiatan pencarian dalil, yang bisa dilakukan oleh al-saail kepada al-mas’ul, maupun dilakukan oleh al-mas’ul di dalam al-usul. Wallahu a’lam.

Sumber: Kitab al-Luma’ fi al-usul al-fiqh karya Abu Ishaq al-Shirazi dalam Bab “النظر والدليل“.

Baca juga :  Tentang Ilmu dan Zhann
Suka artikel ini? Silakan Share.