Print Friendly, PDF & Email

Islam dan Isu-Isu Kontemporer

Mata Kuliah Metodologi Studi Islam

Islam dan HAM

Islam dan Pluralisme

Islam dan Gender

Islam dan Demokrasi

ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA

Prinsip Dasar HAM

Menurut Miriam Budiardjo, Hak Asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.

Secara umum HAM adalah hak-hak yang secara interen melekat dalam diri manusia, yang tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. HAM didasarkan pada prinsip fundamental bahwa semua manusia memiliki martabat yang inheren tanpa memandang jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, asal-usul bangsa, umur, kelas, keyakinan politik, dan agama. Semua orang berhak menikmati haknya tersebut.

HAM dapat diklasifikasikan menjadi empat hal pokok, yaitu:

  • Hak individual atau hak-hak yang dimiliki setiap orang.
  • Hak kolektif atau hak masyarakat, disebut juga hak sosial.
  • Hak sipil dan politik, antara lain memuat hak-hak yang telah ada dalam perundang-undangan Indonesia.
  • Hak ekonomi, sosial dan budaya (EKOSOB).
HAM dalam Islam
Konsep HAM dalam Islam dapat dibagi menjadi  2 macam :
  1. Hak legal. HAM yang keberadaannya dapat diselenggarakan oleh negara (Islam);
  2. Hak moral. Hak yang keberadaannya tidak secara langsung oleh suatu negara.

Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada masalah pertanggungjawaban di hadapan negara. Adapun masalah sumber, sifat, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah adalah sama

Hubungan Islam dan HAM

Mengenai HAM, Al-Qur’an berbicara pada tataran prinsip yang universal seperti: keadilan, musyawarah, saling menolong, menolak diskriminasi, menghormati kaum wanita, kejujuran, dan lain sebagainya. Rincian atas konsep-konsep itu dilakukan dalam Hadis dan tradisi tafsir. Karena itu, nilai-nilai HAM adalah kelanjutan dari prinsip-prinsip ajaran Islam di atas. Perbedaan antara Syari’ah dan konsep HAM terjadi pada aspek-aspek rinci (furu’iyyah) walaupun secara prinsipal tidak ada problem.

Empat klasifikasi HAM :

  1. Hak individual
  2. Hak kolektif atau sosial
  3. Hak sipil dan politik
  4. Hak EKOSOB

ISLAM DAN PLURALISME

Definisi Pluralisme Agama

Secara etimologi, pluralisme agama berasal dari dua kata, yaitu “pluralisme” dan “agama”. Pluralisme berarti jamak atau lebih dari satu. Pluralisme agama menurut terminologi adalah sebuah watak untuk menjadi plural atau keberadaan toleransi keberagamaan kelompok-kelompok dan budaya dalam suatu masyarakat. Secara filosofis berarti sistem pemikiran yang mengakui adanya landasan pemikiran yang mendasar yang lebih dari satu.

Agama berasal dari bahasa sansekerta. Kata “agama” adalah “kumpulan aturan”. Agama merupakan pedoman dasar untuk membuat manusia pemeluknya hidup teratur sesuai dengan yang diajarkan agama itu. Agama merupakan sebuah kebenaran yang mutlak karena ajarannya yang langsung berasal dari Tuhan dan bukan melalui manusia.

Pluralisme dalam pandangan Islam

Islam dengan tegas memberikan kebebasan sepenuhnya kepada manusia dalam masalah agama dan keberagaman seperti yang tertuang pada surat al-Kahfi ayat 29. Sangat penting bagi kita untuk menghormati akan kepercayaan atau agama dari masing-masing individu apapun wujudnya, bukan saja penting bagi masyarakat majemuk akan tetapi bagi seorang muslim yang merupakan ajaran agama. Islam juga mengakui adanya titik temu yang sifatnya esensial dari berbagai agama khususnya agama-agama samawi, yakni kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Terhadap agama-agama yang ada, Islam sama sekali tidak menafikan begitu saja.

Pro-Kontra seputar Pluralisme

Mengenai pro kontra dalam hal ini berfokus pada kejadian yang ada di Indonesia, karena pluralisme agama di Indonesia memang masih menimbulkan beberapa polemik, diantaranya dituangkan oleh para tokoh ternama di Indonesia.

Kelompok Pro Pluralisme

Kelompok ini dipimpin oleh Nurcholis Madjid, Ahmad Wahib, Abdurrahman Wahid, Komunitas Utan Kayu, dll. Dalam komunitas ini mereka meyakini bahwa pluralisme agama adalah sesuatu yang sah dan memiliki nilai positif guna menunjang perkembangan dalam konteks demokratisasi Islam di Indonesia, dan cara yang dapat dilakukan untuk mewujudkannya yaitu dengan penerapan toleransi.

Kelompok Kontra Pluralisme

Kelompok ini didukung oleh MUI, Anis Malik Thoha, Adian Husain, dll. Kelompok ini memilih kontra kepada pluralisme agama dengan alasan bahwa pluralisme agama jika dicermati sebenarnya merupakan agama baru, dimana sebagai agama dia punya tuhan sendiri, nabi, kitab dan ritual keagamaan sendiri, selain itu menurut mereka pluralisme agama cenderung tidak memperbolehkan dan melarang penganut agama lain untuk menjadi diri sendiri, atau mengekspresikan jati dirinya secara utuh, seperti mengenakan simbol-simbol keagamaan tradisional. Dalam pandangan mereka wacana pluralisme agama sebenarnya merupakan upaya penyeragaman (uniformity) atau menyeragamkan segala perbedaan dan keberagamaan agama. Pendapat dari kelompok ini kemudian semakin diperkuat dengan terbitnya fatwa MUI yang menyatakan bahwa paham pluralisme, sekularisme dan liberalisme adalah bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Kelompok Netral

Kelompok ini di didukung oleh mayoritas intelektual muslim Indonesia.  Mereka mengatakan bahwa ada beberapa ayat Alquran yang menandai sikap-sikap non-muslim sebagai positif dan negatif, seperti Alquran surat al-Mumtahanah ayat 8. Ayat ini menunjukkan kemungkinan bagi umat Islam untuk menjalin hubungan yang baik dengan non muslim. Hubungan baik yang dimaksud yakni hubungan yang terjalin dengan tenteram tanpa ada maksud untuk mengusik ketenangan antar sesama yaitu dengan sikap saling menghormati dan menghargai.

Pro kontra Pluralisme :

  1. Kelompok Pro
  2. Kelompok Kontra
  3. Kelompok Netral

ISLAM DAN GENDER

Pengertian Gender

Gender adalah pandangan atau keyakinan yang terbentuk dalam masyarakat tentang bagaimana seharusnya seorang perempuan atau laki-laki bertingkah laku maupun berpikir. Misalnya pandangan bahwa seorang perempuan ideal harus pandai memasak, pandai merawat diri, lemah lembut atau keyakinan bahwa perempuan adalah makhluk yang sensitif dan emosional yang selalu memakai perasaan. Sebaliknya seorang laki-laki sering dilukiskan berjiwa pemimpin, pelindung, kepala rumah tangga, rasional dan tegas.

Menurut Nassarudin Umar, konsep gender adalah konsep dimana pembagian peran antara laki-laki dan perempuan tidak didasarkan pada pemahaman yang bersifat normatif dan kategori biologis melainkan pada kualitas dan skill berdasarkan konvensi-konvensi sosial. Sebagai konsep sosial-budaya, perbincangan gender tentu lebih dinamis karena mempertimbangkan variable psiko-sosial yang berkembang di masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwa, gender adalah pandangan masyarakat tentang perbedaan fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan, sebagai hasil konstruksi sosio-kultural yang tumbuh dan disepakati oleh masyarakat dengan proses panjang serta bisa berubah dari waktu ke waktu, tempat ke tempat, bahkan dari kelas-ke kelas sesuai perkembangan zaman.

Konsep Kesetaraan Gender

Perbedaan gender dianggap tidak menimbulkan masalah, maka tak pernah digugat. Akan tetapi yang menjadi masalah dan perlu digugat adalah struktur ketidakadilan yang ditimbulkan oleh peran gender dan perbedaan gender

Pengungkapan masalah kaum perempuan dengan menggunakan analisis gender sering menghadapi perlawanan (resistance), baik dari kalangan kaum laki-laki ataupun kaum perempuan sendiri. Hal ini bisa jadi disebabkan: Pertama, mempertanyakan status kaum perempuan pada dasarnya adalah mempersoalkan sistem dan struktur yang telah mapan. Kedua, mendiskusikan soal gender berarti membahas hubungan kekuasaan yang sifatnya sangat pribadi, yakni menyangkut dan melibatkan individu masing-masing. Oleh karena itu, pemahaman atas konsep gender sesungguhnya merupakan isu mendasar dalam rangka  menjelaskan masalah kesetaraan hubungan, kedudukan, peran dan tanggung jawab antara kaum perempuan dan laki-laki.

Gender dalam pandangan Islam

Islam telah memberi aturan rinci berkenaan dengan peran dan fungsi masing-masing individu dalam menjalani kehidupan ini. Terdapat perbedaan dan persamaan  yang tidak bisa dipandang sebagai adanya kesetaraan atau ketidaksetaraan gender. Pembagian tersebut semata-mata merupakan pembagian tugas yang dipandang sama-sama pentingnya dalam upaya tercapainya kebahagiaan yang hakiki di bawah keridloan Allah semata. Islam telah memberikan hak-hak kaum perempuan secara adil, sehingga kaum perempuan tidak perlu meminta apalagi menuntut atau memperjuangkannya, sebagaimana  dalam surat al-Ahzab : 35. Ayat tersebut menunjukkan bahwa sebagai manusia, kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sesuai fitrah. Pahala dan kebaikan di hari akhir pun juga demikian. Setiap individu akan dihisab berdasarkan perbuatan yang mereka lakukan di dunia.

Islam mengamanahkan manusia untuk memperhatikan konsep keseimbangan, keserasian, keselarasan, keutuhan baik sesama umat manusia maupun dengan lingkungan alamnya. Konsep relasi gender dalam Islam lebih dari sekedar mengatur keadilan gender dalam masyarakat, tetapi secara teologis mengatur pola relasi mikrokosmos (manusia), makrokosmos (alam) dan Tuhan. Hanya dengan demikian manusia dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah dan hanya khalifah yang sukses yang dapat mencapai derajat hamba sesungguhnya.

Perbedaan gender dianggap tidak menimbulkan masalah, maka tak pernah digugat. Akan tetapi yang menjadi masalah dan perlu digugat adalah struktur ketidakadilan yang ditimbulkan oleh peran gender dan perbedaan gender

ISLAM DAN DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi

Asal kata demokrasi adalah “demos”, sebuah kosa kata Yunani berarti masyarakat, “kratio” atau “krato” yang dalam bahasa Yunani berarti pemerintahan. Demokrasi secara etimologis berarti “pemerintahan oleh rakyat” (rule by the people). Dilihat dari sejarahnya, pertama kali, istilah ini digunakan sekitar lima abad sebelum Masehi. Chleisthenes tokoh pada masa itu dianggap banyak memberi kontribusi dalam pengembangan demokrasi. Chleisthenes adalah tokoh pembaharu Athena yang menggagas sebuah sistem pemerintahan kota. Pada 508 SM, Chleisthenes membagi peran warga Athena ke dalam 10 kelompok. Setiap kelompok terdiri dari beberapa demes yang mengirimkan wakilnya ke Majelis yang terdiri dari 500 orang wakil.

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dilaksanakan secara langsung oleh mereka, atau oleh wakil terpilih dalam sistem pemilu yang bebas. Karena definisi ini maka Abraham Lincoln, salah seorang mantan Presiden Amerika Serikat, mengatakan bahwa dalam proses demokrasi mengharuskan adanya partisipasi rakyat dalam memutuskan suatu permasalahan dan mengontrol pemerintahan yang berkuasa.

Demokrasi dalam al-Qur’an

Di dalam al-Qur’an terdapat banyak ayat yang terkait dengan prinsip-prinsip utama demokrasi, antara lain QS. Ali Imran: 159 dan al-Syura: 38 (yang berbicara tentang musyawarah); Al-Maidah: 8; As-Syura: 15 (tentang keadilan); al-Hujurat: 13 (tentang persamaan); An-Nisa’: 58 (tentang amanah); Ali Imran: 104 (tentang kebebasan mengkritik); An-Nisa’: 59, 83 dan al-Syuro: 38 (tentang kebebasan berpendapat) dst. Jika dilihat basis empiriknya, menurut Aswab Mahasin, agama dan demokrasi memang berbeda. Agama berasal dari wahyu sementara demokrasi berasal dari pergumulan pemikiran manusia. Dengan demikian agama memiliki dialeketikanya sendiri. Namun begitu menurut Mahasin, tidak ada halangan bagi agama untuk berdampingan dengan demokrasi. Sebagaimana dijelaskan di depan, bahwa elemen-elemen pokok demokrasi dalam perspektif Islam meliputi: as-syura, al-musawah, al-‘adalah, al-amanah, al-mas’uliyyah dan al-hurriyyah.

Demokrasi di negara Muslim

Dalam realitas sejarah Islam memang ada pemerintahan otoriter yang dibungkus dengan baju Islam seperti pada praktik-praktik yang dilakukan oleh sebagian penguasa Bani ‘Abbasiyyah dan Umayyah.  Tetapi  itu bukan alasan untuk melegitimasi  bahwa Islam agama yang tidak demokratis. Karena sebelum itu juga ada praktik demokratisasi dalam sejarah Islam, yaitu pada masa Nabi dan Khulafaurrasyidin adalah merupakan dalil sosial, bahwa dalam setiap masyarakat terdapat pemimpin dan yang dipimpin, penguasa dan rakyat, serta muncul stratifikasi sosial yang berbeda.

Sikap politik nabi yang sangat sulit untuk ditiru oleh seorang pemimpin modern adalah pemberian amnesti kepada semua orang yang telah berbuat kesalahan besar dan berlaku kasar kepadanya. Tetapi dengan sikap nabi yang legowo dan lemah lembut itu  justru membuat mereka tertarik dengan Islam, sebagai agama rahmatan lil-’alamin.

3 kelompok pemikiran dalam menyikai demokrasi:

  1. Islam dan politik tidak bisa dipisahkan
  2. Islam dan politik dapat dibedakan namun berkaitan (relasi)
  3. Islam dan politik (negara) adalah dua hal berbeda dan harus dipisahkan.

Copyright 2021 – SyamsulArif.COM