Kaidah al-umuru bi maqashidiha

Definisi Kaidah al-umuru bi maqashidiha terdiri dari dua kata, yaitu al-amr dan al-maqashid. Al-Amr maknanya al-fi’lu, yakni perbuatan anggota badan. Dimaknai pula sebagai al-hal yang berkaitan dengan tindakan manusia. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt: wa maa amru fir’auna birosyid. (QS. Hud : 97) yang artinya : “Dan tindakan Fir’aun itu tidaklah memberi petunjuk”. Al-maqashid …

SelengkapnyaKaidah al-umuru bi maqashidiha

Penjelasan tentang Pendapat dan Dalil

Pendapat atau pandangan (النظر) adalah pemikiran terhadap suatu objek, yaitu jalan untuk mengetahui hukum-hukum ketika syarat-syaratnya terpenuhi. Orang yang mengingkari pendapat adalah salah. Oleh karena ilmu berkaitan dengan hukum ketika ada pendapat, maka pendapat adalah jalan untuk memperoleh hukum. Syarat-syarat pendapat ada beberapa hal. Pertama, orang yang berpendapat adalah orang yang lengkap (sempurna) “alat-alat”nya. Terkait …

SelengkapnyaPenjelasan tentang Pendapat dan Dalil